Beranda / Blog

DKI Jakarta Percepat Perizinan Gedung dan Rumah Tinggal

 11/02/2021

Ilustrasi pembangunan gedung. Foto: Viktor Hanacek / PICJUMBO.COM.

Jakarta, Properti2 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan pembangunan gedung dan mendorong geliat sektor properti.

Menurut Anies, sektor properti merupakan salah satu sektor yang memiliki efek pengganda terhadap pemulihan perekonomian saat pandemi Covid-19.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan bahwa izin bangunan umum gedung di Jakarta pengurusannya akan makin cepat. "Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Sri melanjutkan, izin untuk bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi perizinannya, yakni 14 hari kerja. 

Ditambahkannya, upaya ini dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa industri properti dapat mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Sektor properti memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja dalam skala besar, dapat meningkatkan pendapatan daerah, mendatangkan investasi dan memiliki karakteristik bisnis yang jangka panjang.

"Karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan, sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," ujar Sri.

Pada tahun 2019, industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61% untuk perekonomian Jakarta. Pada 2018, sektor properti juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang investasi untuk Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9% atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3% atau setara dengan Rp 17,5 triliun. (mar)

Tagline:

Gubernur DKI Jakarta

 

Anies Baswedan

 

Sri Haryati